Prosedur dan Dasar Penetapan Remunerasi Direksi
Prosedur dan Dasar Penetapan Remunerasi Direksi adalah sebagai berikut:
- Menelaah Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan sejenis dan skala usaha dari Perusahaan dalam industri pembiayaan.
- Dengan memperhatikan inflasi, kondisi keuangan Perseroan dan memperhitungkan kinerja dan kontribusi tiap-tiap individu, dilakukan pembahasan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menyiapkan rekomendasi.
- Rekomendasi disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk dibahas lebih lanjut dan disetujui, berdasarkan Keputusan RUPST memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris.