Prosedur dan Dasar Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris
Prosedur dan Dasar Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
- Menelaah Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Perusahaan sejenis dan skala usaha dari Perusahaan dalam industri pembiayaan.
- Dengan memperhitungkan kinerja Perseroan dan melakukan penilaian secara mandiri oleh Dewan Komisaris, selanjutnya, disampaikan kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk dilakukan pembahasan dan menyiapkan rekomendasi.
- Rekomendasi disampaikan kepada Komisaris Utama untuk dibahas lebih lanjut dan disetujui oleh Pemegang Saham Pengendali berdasarkan Keputusan RUPST memberikan kewenangan kepada Pemegang Saham Pengendali.