Form Perubahan Data Nasabah
Sesuai dengan POJK Nomor 12/POJK/01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
Perusahaan Jasa Keuangan wajib melakukan pengkinian data nasabah.
Mohon kesediaan Bapak/Ibu untuk dapat melengkapi Formulir Pernyataan Perubahan Data Nasabah yang dapat di download di bawah ini :