Klaim Asuransi
Klaim Kerusakan Kendaraan
- Informasikan kepada pihak Asuransi (max 2 x 24 jam) setelah kerusakan.
- Informasikan kepada pihak Verena (max 2 x 24 jam) setelah kerusakan.
- Siapkan copy Polis dan Form Klaim Asuransi atau dokumen lainnya jika diminta oleh pihak Asuransi.
Klaim Kehilangan Kendaraan
- Konsumen membuat surat laporan kehilangan ke kantor Polisi.
- Informasikan kepada pihak Asuransi (max 2 x 24 jam) setelah kehilangan.
- Informasikan kepada pihak Verena (max 2 x 24 jam) setelah kehilangan.
- Siapkan KTP asli, SIM pengemudi dan dokumen lainnya jika diminta oleh pihak Asuransi.